Trinusa Rencanakan Demonstrasi di Disdik Jabar Terkait Pelatihan TOEIC Bidang PSMK

Ketua LSM Trinusa Jabar,Ait M Sumarna

KabarJakarta.com- Belum ada penjelasan secara resmi dari  Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) perihal status tersangka PPK SMKN 1 Cijeungjing, EK, baik dari Kepala Disdik Jabar, Purwanto, atau Kabid PSMK yang sekaligus menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Edy Purwanto.

“Kami menuntut Kabid PSMK Edy Purwanto sebagai atasan langsung dari  PPK SMKN 1 Cijeungjing EK bagaimana penjelasannya kepada publik, karena proyek ini sudah dibayarkan 100 persen. Dalam hal ini KPA dan PPTK termasuk PA jangan cuci tangan,” kata Ait M Sumarna, Ketua LSM Trinusa Jawa Barat kepada KabarSunda (grup KabarJakarta), Rabu, 15 Oktober 2025.

Selain itu, pelatihan Kursus Singkat/pelatihan Test of English for International Communication (TOEIC) pagu anggaran Rp 7 miliar dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 6.997.790.940, nilai kontrak Rp 6.994.763.945,40 dikerjakan oleh pelaksana PT CGP  dengan peserta sebanyak 2.800 siswa SMK.

Selain 2024, sebelumnya Kegiatan Sertifikasi/Pelatihan Peningkatan Mutu Pendidikan SMK anggaran APBD perubahan tahun 2022 sebesar Rp 11,8 miliar untuk 6.000 peserta, oleh perusahan yang sama PT CGP yang diduga tidak memiliki workshop ataupun laboratorium bahasa.

Proyek ini melibatkan lembaga swasta International Test Center (ITC) yang merupakan perusahaan penyedia layanan pembelajaran, pelatihan, dan sertifikasi internasional dari Amerika Serikat yang beroperasi di berbagai negara, termasuk di Indonesia dengan kantor pusatnya di Plaza Sentral, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

Lalu Belanja Kursus Singkat/Pelatihan TOEIC untuk para siswa SMK di Jawa Barat ini melibatkan banyak pihak, diantaranya pihak Disdik Jabar, pihak pialang PT Citra Global Prospexindo (CGP) dan 52 pengelola TUK se-Jabar, namun diduga proyek ini kental nuansa korupsi.

Persekongkolan Disdik Jabar dengan beberapa pihak tersebut akan bermasalah, karena tidak melibatkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), yakni lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dengan kata lain, kredibilitas Sertifikat BNSP tidak perlu diragukan lagi.

Sertifikat BNSP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan untuk suatu profesi atau bidang kerja tertentu.

Selain itu, kata Ait, pengadaan peralatan TIK SMK Swasta 2022 untuk wilayah I sampai IX  sumber dana DAK sebanyak 78 paket dengan anggaran per paketnya Rp 120 juta, dengan total anggaran Rp9.360.000.000.

Sementara untuk TIK SMK Negeri untuk wilayah III sampai XIII 20 Paket dengan anggaran per paket Rp120.000.000, total anggaran Rp2.400.000.000.

“Kalau isu ini kurang, kami akan buka-bukan data PSMK dan PKLK dari tahun 2022 sampai 2025,” tandas Ait.