KabarJakarta.com- Harta kekayaan Kepala Bidang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Dr Ai Nurhasan fantastis.
Kekayaannya bahkan diluar kewajaran dari penghasilan bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jawa Barat.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 28 April 2020/periodik 2019 khusus, harta kekayaan Ai Nurhasan dari awal menjabat sebagai Kepala KCD Pendidkan Wilayah IV Jl Singawinata No 7, Nagri Tengah, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Berikut laporan harta kekayaannya:
- Tanah dan bangunan hasil sendiri sebesar Rp 2.405.000.000, sebanyak tujuh titik lokasi tersebar di Kab/Kota Cirebon, Kab Karawang, dan Kab Majalengka.
- Alat transportasi dan mesin hasil sendiri Rp 293.000.000, sebanyak tiga unit, mobil Honda Brio tahun 2012 Rp 70 juta, mobil Nissan Serena tahun 2017 Rp 220 juta, dan motor Honda Vario 2012 Rp 3 juta. Harta bergerak lainnya Rp 215.000.000, Kas dan Setara Kas Rp 511.040.983, total harta kekayaan Rp 3.424.040.983.
- 22 Maret 2021/periodik – 2020 tanah dan bangunan hasil sendiri sebesar Rp 3.800.000.000, sebanyak tujuh titik lokasi tersebar di Kab/Kota Cirebon, Kab Karawang dan Kab Majalengka. Lonjakan harta kekayaannya terjadi pada harga kenaikan tanah dan bangunan sebesar Rp 1.395.000.000.
- Tiga unit kendaraan sebelumnya dilaporkan Rp 293.000.000 menjadi Rp 272.500.000, turun harga sebesar Rp 20.500.000, harta bergerak lainnya sebelumnya Rp 215.000.000 menjadi Rp 405.000.000, Kas dan Setara Kas sebelumnya Rp 511.040.983 menjadi Rp 647.564.876, sehingga total hartanya Rp 5.125.064.876.
- 27 Maret 2022/periodik – 2021 tanah dan bangunan hasil sendiri sebesar Rp 4.055.000.000 atau meningkat dari nilai jual sebesar Rp 255.000.000.
- Tiga unit kendaraan ada kenaikan pada jenis kendaraan Nissan Serena tahun 2017 Rp 260 juta atau naik menjadi Rp 322.500.000, harta bergerak lainnya sebelumnya Rp 405.000.000 menjadi Rp 637.000.000, Kas dan Setara Kas ada penurunan menjadi Rp 239.474.999, sehingga total hartanya Rp 5.253.974.999.
- 7 Januari 2023/periodik – 2022 tanah dan bangunan hasil sendiri sebesar Rp 4.240.000.000 atau ada penambahan satu titik lokasi di Kab/Kota Bandung seluas 100 m2/36 m2 Rp 300.000.000.
- Tiga unit kendaraan ada penurunan harga pada jenis kendaraan Nissan Serena tahun 2017 Rp 240 juta atau turun menjadi Rp 302.000.000, harta bergerak lainnya sebelumnya Rp 637.000.000 menjadi Rp 757.000.000, Kas dan Setara Kas ada penurunan menjadi Rp 181.584.784, sehingga total hartanya Rp 5.480.584.784.
- 18 Januari 2024/periodik – 2023 tanah dan bangunan hasil sendiri sebesar Rp 4.220.000.000, alat transpotasi dan mesin menjadi empat unit kendaran mobil Honda Brio tahun 2022 Rp 150.000.000 total Rp 407.000.000. Harta bergerak lainnya Rp 725.000.000, Kas dan Setara Kas ada penurunan menjadi Rp 261.541.336, sehingga total hartanya Rp 5.613541.336,.
- 15 Januari 2025/Periodik – 2024 (Kabid PKLK) tanah dan bangunan hasil sendiri sebesar Rp 3.920.000.000, alat transpotasi dan mesin empat unit Rp 409.000.000, harta bergerak lainnya Rp 612.000.000, Kas dan Setara Kas ada penurunan menjadi Rp 188.329.942, sehingga total hartanya Rp 5.129.329.942,-.
LHKPN Ai Nurhasan Kabid PKLK Disdik Jabar ini mendapat kritik tajam dari LSM Triga Nusantara Indonesia (LSM Trinusa) Jawa Barat, Ait M Sumarna.
Menurut Ait, ketidakwajaran harta kekayaan seorang ASN patut dipertanyakan sumber pendapatannya dari mana.
“Itu yang terlapor, belum lagi yang tidak terlapor. Bahkan beberapa poejabat Pemprov Jawa Barat termasuk mantan Kadisdik Jabar Wahyu Mijaya dan Sekretaris Dr Deden Saeupul Hidayat serta Kabid PSMK Edy Purwanto LHKPN-nya jauh dibawah Ai Nurhasan,” kata Ait kepada KabarSunda, Senin, 22 September 2025.
Ia mengatakan, harta kekayaan yang tidak wajar bagi ASN adalah harta kekayaan yang tidak sesuai dengan standar kehidupan yang wajar dan tidak dapat dijelaskan sumbernya secara transparan.
“Tidak sebanding dengan pendapatan yang diterimanya selaku ASN dengan kebutuhan hidup, maka dapat dianggap hartanya yang dilaporkannya tidak wajar”.
“Terkait LHKPN bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum(APH) untuk melakukan pemanggilan bagi ASN yang mempunyai harta kekayaan tidak wajar. Belum lagi dugaan tidak semua harta kekayaannya ASN besangkutan dilaporkan secara jujur,” tandas Ait.
Ait mengatakan, pihaknya meminta APH turut melakukan penyelidikan terhadap harta kekayaan Ai Nurhasan.
“Bahkan kami menemukan kegiatan PKLK Disdik Jabar tahun 2024 terkait Pengadaan PeralatanTeknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) SLB Negeri dan Swasta dengan nilai anggaran kedua pengadaan ini sebesar Rp 7,2 miliar,” bebernya.
“Kedua pengadaan belanja modal TIK ini, dikerjakan perusahan yang sama, yaitu PT BSM tanggal 18 Juli 2024,” tambah Ait.






