Pernyataan Mendes PDT Bertolak Belakang dengan Surat DPW PAN Jabar Calon Pendamping Desa  

Kantor DPW PAN Jabar, Jalan Pelajar Pejuang 45, Kota Bandung. dok. KabarSunda

KabarJakarta.com- Pernyataan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memastikan pendamping desa yang akan direkrut tidak boleh terlibat partai politik.

Dia menjelaskan pendamping desa mesti terbebas dari kepentingan kelompok atau golongan.

Para pendamping yang direkrut mesti sosok profesional yang benar-benar mampu mendampingi dan memajukan kualitas dan perekonomian desa.

“Dia yang direkrut, benar-benar tahu tentang entrepreneurship (kewirausahaan) jaringan luas, kemampuan bagus. Karena pendamping desa ini akan banyak tugasnya lagi, ada Koperasi Merah Putih, memperkuat BUMDes, pengembangan desa wisata, desa ekspor. Jadi dia benar-benar sosok profesional, sekarang sedang kita buat regulasinya secara sempurna,” kata dia dikutip dari Antara, Jumat 25 April 2025.

Namun, pernyataan Mendes PDT yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang masuk dalam Kabinet Merah-Putih Presiden Prabowo Subianto ini berbanding terbalik di lapangan.

DPW PAN Jabar justru mengeluarkan surat selebaran perihal Penjaringan Bakal Calon Pendamping Desa yang ditujukan kepada Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon dan Ketua DPD PAN Kabupaten Indramayu.

Surat ditandatangani oleh Ketua DPW Jabar Ahmad Najib Qodratullah  dan Sekretaris Ivan Fadilah pada  29 Agustus 2025.

Surat tentang penempatan Pendamping Desa di Kemendes RI, berisikan tentang adanya quota untuk mengisi pendaftaran bakal calon pendamping desa di daerah yang tidak memiliki perwakilan AnggotaaDPR RI dari PAN.

Berikut poin yang tercantum dalam surat DPW PAN Jabar:

  • Melakukan penjaringan dan pendataan daftar nama bakal calon beserta seluruh dokumen yang diperlukan dari daerahnya masing-masing.
  • Memasukkan nama bakal calon beserta ceklist kelengkapannya kedalam file MS. Exel (format terlampir).
  • Dokumen persyaratan bakal calon dibuat dalam satu folder Google Drive.
  • Melaporkan daftar bakal calon ke Sekretariat DPW PAN Jawa Barat selambat-lambatnya 8 September 2025.

Tak pelak, surat DPW PAN Jabar ini menuai kritikan. Wakil Ketua PWNU Jabar yang juga pengurus Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII), Kurnia Permana menilai, hal tersebut tidak boleh dilakukan, karena melanggar undang-undang.

“Kedua, dalam Pemerintahan Presidensial, partai tidak boleh ikut giyung (ramai atau riuh dalam bahasa Sunda, red) dalam pemerintahan. Hanya negara komunis yang bisa begitu, apakah partai menjadi kakinya pemerintah atau sebaliknya pemerintahan yang menjadi kakinya partai,” kata Kurnia kepada KabarSunda, Kamis 18 September 2025.

Kurnia menilai, surat selebaran  PAN kepada kader partai supaya dilakukan penjaringan bakal calon pendamping desa adalah langkah yang salah.

Bahkan, pernyataan Mendes PDT  Yandri Susanto paradoks.

“Mengapa pernyataan Mendes PDT Paradoks? Karena satu sisi Mendes PDT bikin pernyataan ke publik tidak boleh penjaringan bakal calon pendamping desa melibatkan partai politik, namun sisi lain partainya sendiri (PAN, red) yang bikin surat selebaran,” tandasnya.

Ketika hal ini dikonfirmasikan KabarSunda dan KabarJakarta.com, kepada Ketua DPW PAN Jabar, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Ahmad Najib Qodratullah  dan Sekretaris Ivan Fadilah tidak berada di tempat, karena sedang menghadiri sebuah acara di Soreang, Kabupaten Bandung.