Eks Penyidik KPK : Undang-Undang Perampasan Aset Harus Dikawal

Eks Penyidik KPK,Yudi Purnomo Harahap.

KabarJakarta.com- Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menanggapi tuntutan pengunjuk rasa yang mendorong pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset.

Salah satunya, minta di sahkan dan tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor. DPR harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun ini untuk menunjukkan komitmen serius memberantas korupsi, diiringi dengan penguatan independensi KPK dan UU Tipikor.

Dikatakan Yudi, kehadiran UU Perampasan Aset ini penting, namun implementasinya tetap perlu dikawal dengan serius.

Undang-Undang Perampasan Aset bisa minimalisir terjadinya Flexing atau pamer dari para Pejabat dan keluarganya. sebab UU perampasan aset terkait dengan harta yang tidak wajar meningkatnya.

Memang, UU Perampasan Aset bukan jaminan pemberantasan korupsi akan sukses namun tanpa itu ya kondisi akan gini gini aja, koruptor tak akan bisa miskin, inilah yang harus dikawal UU Perampasan Aset yang sesuai dengan rohnya bukan hanya namanya saja isinya jauh panggang dari api. Kata Yudi Purnomo Harahap diakun X@yudiharahap46.(11/9/2025)

Dikatakannya, “kerusuhan di Nepal terjadi salah satunya karena flexing anak pejabat, hal ini terjadi disaat kondisi masyarakatnya kesulitan ekonomi, akibatnya kondisi kebatinan masyarakat menjadi marah, itulah sebabnya UU Perampasan Aset penting karena bisa membuat pejabat takut flexing”.pungkasnya.