KabarJakarta.com — Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama jajaran eksekutif menggelar rapat membahas rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025.
“Mudah-mudahan membahagiakan warga,” ujar Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, saat membuka rapat di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jumat (4/7).
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, memaparkan bahwa perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) menjadi dasar penyusunan rancangan perubahan KUA-PPAS.
Penyusunan dokumen ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, Pergub DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2024 tertanggal 2 Juli 2025 tentang Perubahan RKPD Tahun 2025 juga menjadi rujukan.
“Angka dalam rancangan perubahan KUA-PPAS ini mudah-mudahan membahagiakan kita semua warga Jakarta, yakni sebesar Rp91,830 triliun. Bertambah Rp487 miliar dari angka pergeseran sebelumnya, yakni Rp91,340 triliun,” jelas Marullah.
Setelah pembahasan di Banggar rampung, rancangan perubahan KUA-PPAS 2025 akan dilanjutkan pada tingkat komisi DPRD untuk dibahas lebih detail bersama pihak eksekutif.






