KabarJakarta.com — Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap 80 unit sepeda motor yang parkir liar di atas trotoar Jalan Kyai Tapa, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, mendapat respons positif dari masyarakat. Penindakan yang dilakukan oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat dinilai memberi efek jera sekaligus mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang publik yang layak.
“Sudah seharusnya ditertibkan,” ujar Raka (36), warga yang kerap berjalan kaki melintasi kawasan tersebut menuju halte. Ia menyebutkan bahwa parkir liar di trotoar kerap mengganggu pejalan kaki dan mengurangi kenyamanan pengguna fasilitas umum.
Aksi tegas itu dipimpin oleh Kepala Satuan Pelaksana Suku Dinas Perhubungan Kecamatan Grogol Petamburan, Danu, yang menyatakan bahwa trotoar di kawasan itu telah berulang kali dijadikan tempat parkir oleh pengguna kendaraan roda dua, kendati telah berulang kali ditertibkan.
“Ini bukan yang pertama. Setiap kami lakukan penertiban, tak lama kemudian pelanggaran serupa kembali terjadi,” jelas Danu, Rabu (25/6).
Dalam operasi yang digelar sejak pagi hingga sore hari itu, total 80 kendaraan digembosi sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran.
Danu menegaskan, pengawasan akan terus diperketat. Selain menempatkan petugas di titik-titik rawan, pihaknya juga akan rutin melakukan patroli serta memasang spanduk larangan parkir di atas trotoar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Lebih lanjut, Danu mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Universitas Trisakti. Kampus tersebut diminta turut berperan dalam mengedukasi mahasiswanya agar tidak memarkir kendaraan sembarangan.
“Informasi dari kampus, sebagian besar pelanggar justru tidak memiliki atau tidak membawa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), padahal itu menjadi syarat untuk parkir di area resmi. Mereka terburu-buru, biasanya karena ada ujian atau kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Grogol Petamburan, Joko Suparno, menegaskan bahwa pemerintah kecamatan akan terus bersikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran ruang publik, baik oleh kendaraan bermotor maupun pedagang kaki lima.
“Trotoar dan badan jalan harus difungsikan sebagaimana mestinya. Kami akan intensifkan pengawasan agar tak ada lagi yang menyalahgunakan fasilitas publik,” pungkasnya.






