KabarJakarta.com — Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk mewaspadai potensi kekerasan berbasis gender yang kini marak terjadi di ruang digital. Bentuk kekerasan tersebut mencakup doxing (penyebaran informasi pribadi tanpa izin), pelecehan siber, dan distribusi konten intim nonkonsensual.
Plt Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas PPAPP DKI Jakarta, Evi Lisa, dalam talkshow bertema “Suara Digital, Aksi Nyata: Bersama Mencegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak”, menegaskan bahwa fenomena ini dipicu oleh berbagai faktor seperti rendahnya literasi digital, ketimpangan gender, dan penyalahgunaan teknologi.
“Kolaborasi strategis antara pemerintah, media massa, dan penggiat media sosial sangat penting dalam pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya di ruang digital,” ujar Evi di Jakarta, Senin (23/6).
Ia menyoroti pentingnya peran media bukan hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai pembentuk opini publik yang bisa menumbuhkan empati dan meningkatkan kesadaran kolektif. Evi juga mengingatkan bahwa pemberitaan yang bias, sensasional, atau tidak berpihak pada korban kerap memperparah trauma yang dialami penyintas (reviktimisasi).
Melalui edukasi publik dan diskusi lintas sektor seperti talkshow ini, Evi berharap dapat terbentuk kesadaran kolektif agar masyarakat tidak lagi abai terhadap isu kekerasan berbasis gender, baik di ranah fisik maupun digital.
“Kami ingin mendorong terciptanya ekosistem digital yang aman, adil, dan berperspektif gender. Di mana perempuan dan anak merasa terlindungi, baik secara fisik maupun virtual,” tegasnya.
Berdasarkan laporan SAFEnet Indonesia, kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di Indonesia melonjak drastis. Pada triwulan pertama 2024, tercatat 480 kasus—naik hampir empat kali lipat dari 118 kasus pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Korban terbanyak berasal dari kelompok usia 18–25 tahun sebanyak 272 kasus (57%), disusul anak-anak di bawah usia 18 tahun sebanyak 123 kasus (26%).
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pun turut menegaskan bahwa pelecehan dan eksploitasi seksual secara daring menjadi salah satu bentuk KBGO yang sangat mudah terjadi dan dapat menimpa siapa saja, kapan saja.
Isu ini, tegas Evi, harus ditangani secara komprehensif dan berkelanjutan demi perlindungan menyeluruh terhadap kelompok rentan di tengah derasnya arus digitalisasi.






