Program Penghapusan Sanksi PKB dan BBNKB Disambut Antusias, Penerimaan Pajak Capai Rp1,8 Miliar

Pemilik Kendaraan Antusias Bayar Pajak Usai Sanksi Dihapus

KabarJakarta.com — Program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diluncurkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta, mendapat respons luar biasa dari masyarakat. Sejak diberlakukan pada 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, kebijakan ini memicu lonjakan signifikan dalam penerimaan pajak.

“Meningkat hingga Rp1,8 miliar,” ujar Kepala Unit PKB dan BBN-KB Jakarta Timur, Alberto Ali, Kamis (19/6).

Menurutnya, animo Wajib Pajak (WP) kendaraan bermotor sangat tinggi. Jika sebelum program ini berjalan penerimaan harian hanya berkisar antara Rp600–800 juta, kini melonjak hampir tiga kali lipat.

“Selama dua hari terakhir, penerimaan kami meningkat drastis hingga menembus angka Rp1,8 miliar,” jelasnya.

Alberto menambahkan, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi melalui berbagai saluran—media sosial, videotron, media massa, hingga pemasangan spanduk dan banner—guna menjangkau lebih banyak warga.

“Ini kesempatan emas bagi masyarakat untuk menjadi warga yang taat pajak tanpa dibebani sanksi denda,” ujarnya.

Tahun ini, target perolehan PKB Jakarta Timur ditetapkan sebesar Rp1,9 triliun dan BBNKB Rp1,2 triliun. Hingga pertengahan Juni, realisasi sudah mencapai 40 persen dari target.

“Kami optimistis target ini dapat tercapai karena pajak berperan penting dalam membiayai pembangunan fisik maupun nonfisik,” bebernya.

Salah satu WP, Sunaryo (44), menyambut baik program ini. “Motor saya sudah dua tahun menunggak. Alhamdulillah, kebijakan ini sangat meringankan. Saya jadi bisa bayar pajak tanpa denda,” ujarnya dengan lega.