Aturan Baru SPMB Jabar 2025, Calon Peserta Didik Jalur Prestasi Wajib Ikut Tes Terstandar

KabarJakarta.com- Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah mengumumkan aturan baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, khusus untuk peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi.

Setiap peserta jalur prestasi diwajibkan mengikuti tes terstandar yang bertujuan untuk menguji kemampuan dan menilai prestasi siswa.

Wakil Koordinator SPMB Disdik Jabar, Dian Peniasyani, menyatakan kesiapan penuh dalam melaksanakan tes terstandar bagi calon peserta didik jalur prestasi pada SPMB 2025.

Dia menjelaskan bahwa uji coba pelaksanaan tes tersebut akan dilakukan di Kantor Disdik Jabar, Jalan Dr. Rajiman, Kota Bandung, pada Rabu, 3 Juni 2025.

Tes terstandar ini akan dilaksanakan secara daring, dan para peserta diwajibkan membawa perangkat pribadi seperti ponsel pintar atau laptop.

“Kami sudah siap, baik dari sisi perangkat maupun sistem jaringan. Karena tes ini berbasis online, peserta harus membawa HP atau laptop saat pelaksanaannya nanti,” kata Dian dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 5 Juni 2025.

Dian menjelaskan bahwa tes ini terdiri atas 30 soal pilihan ganda yang harus diselesaikan oleh calon peserta didik dalam waktu 90 menit.

Materi yang diujikan mencakup pengetahuan umum, numerik, dan bidang lainnya.

“Kami menilai waktu 90 menit cukup untuk menyelesaikan seluruh soal,” ujarnya.

Penerapan tes terstandar ini merupakan terobosan baru dalam proses seleksi SPMB 2025, yang bertujuan untuk mengukur kemampuan akademik calon peserta didik di berbagai bidang pengetahuan.

Selain jalur prestasi, SPMB 2025 juga memiliki jalur penerimaan lain, yaitu jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali, dan jalur domisili.

Dian menambahkan, pendaftaran SPMB 2025 dijadwalkan mulai 10 Juni 2025, sementara pelaksanaan tes terstandar akan berlangsung pada awal Juli 2025.