Disdik Jabar Resmi Hapus PR untuk Siswa di Tahun Ajaran Baru

Kantor Disdik Jabar Jl.Dr.Radjiman Bandung

KabarJakarta.com- Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) resmi menghapus pemberian pekerjaan rumah (PR) dalam bentuk tugas tertulis dari setiap mata pelajaran kepada siswa SMA, SMK, dan SLB mulai tahun ajaran 2025/26.

Penghapusan itu tertuang dalam surat edaran teknis yang ditandatangani Kepala Disdik Jabar Purwanto sebagai tindak lanjut dari edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 81/PK.03/DISDIK tentang optimalisasi pembelajaran.

“Pemberian tugas, baik individu, maupun kelompok, agar dioptimalkan pada saat jam efektif pembelajaran di satuan pendidikan, serta tidak membebani peserta didik dengan pemberian tugas pekerjaan rumah (PR) yang bersifat tugas tertulis dari setiap mata pelajaran,” kata Purwanto dalam surat edaran, dikutip Kamis, 12 Juni 2025.

Sebagai gantinya, sekolah diminta mengarahkan penugasan kepada kegiatan yang bersifat reflektif dan eksploratif.

“Namun dapat diarahkan pada kegiatan reflektif dan eksploratif misalnya melalui pelaksanaan projek pembelajaran yang bertujuan meningkatkan kesadaran peserta didik terhadap keluarga, alam, dan lingkungan sekitar,” ujarnya.

Selain soal PR, edaran juga mengatur bahwa penugasan akademik harus difokuskan untuk penguatan siswa yang belum mencapai kompetensi minimal, dengan ketentuan maksimal 60 persen dari durasi tatap muka.

“Dan dioptimalkan pelaksanaannya di sekolah melalui pembelajaran remedial,” tutur Purwanto.

Di luar jam belajar efektif, peserta didik didorong untuk mengembangkan minat dan bakat, baik di rumah maupun di sekolah.

Pengembangan ini mencakup berbagai bidang seperti keagamaan, literasi, seni, olahraga, sains, teknologi, kewirausahaan, dan kegiatan ekstrakurikuler lainnya.

“Dapat dioptimalkan juga untuk pengembangan minat dan bakat peserta didik di antaranya membantu orangtua/wali di rumah serta lingkungan sekitar,” jelasnya.

Menurut Purwanto, kepala cabang dinas pendidikan di tiap wilayah diminta untuk segera mensosialisasikan kebijakan ini serta mendampingi satuan pendidikan dalam pelaksanaannya.

“Kepala cabang dinas pendidikan agar menugaskan pendamping satuan pendidikan untuk melaksanakan pemantauan pelaksanaan edaran tersebut dan melaporkannya kepada kepala cabang dinas pendidikan wilayah,” ungkapnya.

Sebelumnya, wacana menghapus pemberian PR bagi siswa ini menyusul adanya pembatasan jam malam, di mana pelajar tidak boleh beraktivitas di luar rumah di atas pukul 21.00 WIB.

Selain itu, di tahun ajaran baru, jam masuk siswa PAUD hingga SMA sederajat diubah menjadi pukul 06.30 WIB.

“Karena anak-anak tidak boleh keluar rumah lebih dari jam 9 tanpa pendampingan, tanpa keperluan yang mendesak, yang didasarkan pada izin orang tuanya, maka Pemprov Javar berencana untuk menghapus pekerjaan rumah bagi anak-anak sekolah,” kata Dedi, dikutip dari Instagram pribadinya, Rabu, 4 Juni 2025.

Menurut Dedi, seluruh tugas sekolah idealnya dikerjakan di sekolah, sehingga tidak menjadi beban tambahan siswa di rumah.

Dengan begitu, maka siswa bisa menggunakan waktu di luar sekolah untuk kegiatan bermanfaat lain.

“Di rumah anak-anak itu relaks, baca buku, berolahraga, fokus membantu kedua orangtuanya, meringankan beban-beban pekerjaannya. Kemudian, belajar membereskan rumah, cuci piring, perempuan belajar masak, ngepel, dan berbagai kegiatan lainnya yang bermanfaat,” ucap politikus Gerindra itu.

Dia sadar betul, kalau kebijakan yang diinisiasinya ini bisa menimbulkan pro dan kontra. Kendati begitu, hal tersebut lumrah dalam konteks berdemokrasi.

“Yang terpenting adalah tujuan utama kita adalah Untuk mewujudkan anak-anak Jawa Barat yang cageur, bageur, bener, pinter, jeung singer,” tandasnya.