Pria Berinisial RA Diciduk Usai Curi Motor di Kawasan Metro Atom

Pelaku pencurian kendaraan bermotor serta barang bukti berupa kunci leter T yang disita Polres Metro Jakarta Pusat

KabarJakarta.com — Seorang pria berinisial RA (26) berhasil diringkus aparat Polres Metro Jakarta Pusat, tak lama setelah diduga mencuri sepeda motor dari area parkir Metro Atom. Dari tangan pelaku, polisi menyita kunci leter T yang digunakan sebagai alat untuk membobol kendaraan.

Insiden itu terjadi ketika korban, D (45), meninggalkan motornya selama kurang lebih 15 menit. “Saat kembali, korban mendapati seorang pria tak dikenal tengah mendorong sepeda motornya,” ujar AKP Sholeh, Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, Sabtu (31/5).

Peristiwa tersebut berlangsung pada Jumat malam (30/5), sekitar pukul 19.00 WIB. D saat itu memarkirkan motor berpelat E 5499 YBP untuk mengambil pesanan jahitan di lantai bawah Gedung Metro Atom. Namun sesaat setelah kembali, ia memergoki seorang lelaki tengah menggeser motornya keluar dari area parkir.

Korban pun segera berteriak meminta pertolongan dan melaporkannya kepada petugas keamanan gedung. Aparat kepolisian yang menerima laporan warga segera meluncur ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku berinisial RA di tempat kejadian.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah kunci leter T, serta satu anak kunci yang diduga digunakan pelaku untuk membobol kunci utama motor korban.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggotanya. “Tindakan cepat yang dilakukan personel di lapangan merupakan cerminan dari komitmen kami menjaga ketertiban dan keamanan publik,” ucap Susatyo.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. “Pastikan kendaraan ditinggal di lokasi yang terjamin keamanannya. Gunakan pengaman tambahan agar menyulitkan pelaku kejahatan. Bila melihat aktivitas mencurigakan, segera hubungi kantor polisi terdekat atau call center 110,” tegasnya.

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan, menambahkan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus ini lebih lanjut. “Kami curigai adanya keterlibatan pelaku lain. Penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengantisipasi potensi kejahatan serupa di wilayah Sawah Besar,” ujarnya.

Saat ini RA telah diamankan di Mapolsek Sawah Besar dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun. Polisi pun terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan kejahatan yang lebih luas.