Senin, 20 Mei 2013
FEATURES :      Blog    • Kirim Artikel    • Komunitas SahabatKJ    • Galeri Foto    • Video
Tarif Angkutan Naik 19 persen
KabarSosial   Ridwan  |  Jumat, 20 April 2012 - 09:55:51 WIB  |  0 komentar
Share |

Sumber Foto : Kompas

Angkutan metromini di sebuah terminal
BERITA TERKAIT

KabarJakarta.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merencanakan kenaikan tarif sebesar 19 persen untuk angkutan umum, khususnya bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP).

Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Sudirman Lambali mengatakan Kemenhub akan membahas masa berlaku dan besaran penaikan tarif angkutan umum dengan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan pihak pemangku kepentingan transportasi lainnya.

Organda dan Kemenhub sebenarnya telah mencapai kata sepakat pada Januari lalu. Namun, rencana penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi menimbulkan perubahan atas besaran tarif yang disepakati sebesar 19 persen.

Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (DPP) Organda Andriansyah mengatakan, sejak pemerintah berencana menaikkan harga BBM subsidi Maret lalu, harga suku cadang telah naik sebesar 5%-15%.

Selain penaikan tarif, Ketua Organda DKI Jakarta Soedirman meminta dukungan subsidi dari pemerintah pusat. Tujuannya agar proses peremajaan angkutan umum bisa berjalan dengan baik dan masyarakat mendapatkan pelayanan yang layak.

Sesuai dengan data DTKJ, jumlah kendaraan bermotor di DKI hampir mencapai 10 juta unit. Sebanyak 98% di antaranya berupa kendaraan pribadi dan angkutan umum hanya 2 persen. Meski jumlahnya sedikit, angkutan umum melayani 55 persen dari total perjalanan yang ada.
Share |
KabarSosial Lainnya
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini
Nama :
Website :
Komentar  
   
   (Masukkan 6 kode diatas)