Konsumen Bisa Ajukan Gugatan Kepada Pengelola Kereta
KabarSosial
Rozak | Senin, 11 Juni 2012 - 11:44:37 WIB | 0 komentar
Rozak | Senin, 11 Juni 2012 - 11:44:37 WIB | 0 komentar
KabarJakarta.com - Sekretaris Jenderal Asosiasi Penumpang Kereta Api (Aspeka) Antony Ladjar mengatakan penumpang bisa mengajukan gugatan terhadap pemerintah atau Ditjen Perkeretaapian dalam perannya sebagai regulator perkeretaapian dan pihak yang bertanggung jawab atas beroperasinya kereta ekonomi dan prasarana.
Antony mengatakan sampai saat ini penumpang kereta kerap dikorbankan terkait sarana dan permasalahan teknis yang terjadi.
"Keusangan sarana merupakan salah satu persoalan yang belum terselesaikan hingga sekarang. Belum lagi banyaknya prasarana yang belum bersertifikasi sehingga muncul persoalan seperti rel patah" ujarnya, Minggu (10/6) di Jakarta.
Antony juga mengatakan saat ini Aspeka coba akan mempertemukan seluruh pihak yang terlibat dalam amsalah ini untuk membicarakan solusi bagi pelaksanaan kereta api ini.
"Kami juga mendorong agar sarana dan prasarana perkeretaapian dilaksanakan oleh badan usaha tertentu yang lepas dari pemerintah. Dengan begitu, kontrol akan mudah dilakukan" ujarnya.
|
|
|
|
|
|
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini






