Kabar Bangkit: Hak Pekerja Terganjal Otonomi
KabarKomunitas
Siti Nurofiqoh | Selasa, 31 Juli 2012 - 14:28:43 WIB | 0 komentar
Siti Nurofiqoh | Selasa, 31 Juli 2012 - 14:28:43 WIB | 0 komentar
KabarJakarta.com - Siang di gedung Menteri Tanaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta. Dua personil dari Pengawasan Norma Hubungan Kerja, Perlindungan Berserikat, serta Jamsostek, terlihat ‘gregetan’ dengan adanya pelanggaran normatif yang dialami tujuh perusahaan di Tangerang.
“Saya tahu, dan sangat memahami posisi teman-teman semua,” kata Franky.
Tapi menurut Franky, bagaimanapun mereka ingin segera menyelesaikan, mereka tidak bisa serta-merta terjun karena soal otonomi daerah.
Pernyataan Franky terkait adanya pelanggaran hak-hak normatif pekerja yang terakumulasi bertahun-tahun lamanya. Yaitu tujuh perusahaan yang mengadu ke Menaker melalui perwakilan. Mereka terdiri PT. Universal Footwear Utama Indonesa dan PT. SM Global. Dua di antaranya, telah mengadukan pelanggaran normatif tersebut kepada Pengawas Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang sejak 2007 silam. Namun sampai sekarang Pengawas Disnaker Kota Tangerang tidak juga memberikan kejelasan.
Hal ini juga dialami oleh Pengurus Serikat Buruh Bangkit (SBB) PT. Starnesia Garment yang sudah bolak-balik mengadukan pelanggaran ke Disnaker Kota Tangerang dan tidak mendapat kejelasan. Manajemen perusahaan ini, juga lebih suka melibatkan petugas Disnaker Kota Tangerang jika menerima ajakan pertemuan yang dilakukan oleh serikat buruh.
Akibatnya, pengurus serikat buruh di PT. Baja Persada Multi Perkasa, PT. Slumberland, PT. Real Lustrum dan PT. Spectrum yang tergabung dalam Serikat Buruh Bangkit, semakin tidak mempercayai penegakan hukum melalui isntansi tersebut. Meski proses yang mereka alami belum sampai lima tahun, namun mereka juga mengalami ketakjelasan yang sama atas pelanggaran yang mereka adukan. Bahkan ada indikasi tiap kali perusahaan didatangi oleh petugas dari Disnaker Kota Tangerang, perusahaan malah beranai bersikap sewenang-wenang terhadap pengurus serikat pekerja.
Selain yang terjadi di Tangerang, kasus yang kami adukan adalah PT. Bintang Pratama Sakti, perusahaan mitra PD. Dharma Jaya yang menelantarkan para pekerjanya. Sejak 2010 upah pekerja tidak dibayar dan nasibnya ditelantarkan tanpa kejelasan sampai sekarang.
Siang itu, 23 juli 2012 adalah pertemuan ke dua. Ini adalah tindak lanjut dari komitmen Tim Pengawas Pusat untuk menyelesaikan pelanggaran hak normatif di tujuh perusahaan itu, sejak kedatangan perwakilan SBB pada 14 Mei lalu.
Pertemuan ini bagian tindaklanjut yang telah dilakukan sejak 14 Mei 2012, yang ketika itu Dirjend Pembinaan dan Pengawasan Hubungan Industrial menerjunkan Tim Pengawas untuk datang ke Disnaker Kota Tangerang. Kedatangan Tim tersebut untuk mendatangi perusahaan-perusahaan bersama petugas Disnaker Kota Tangerang. Tapi ternyata Disnaker Kota Tangerang tidak bersedia, dengan alasan menunggu Kepala Dinas yang sedang di luar kota. Sedangkan Tim Pengawas Pusat tidak bisa langsung terjun karena terbentur hak otonomi daerah.
Sejak itu, sikap proaktif terus dilakukan olah Serikat Buruh Bangkit ke Disnaker Kota Tangerang, baik melalui kunjungan langsung maupun surat. Selain dari serikat buruh, Tim Pengawas Pemerintah Pusat juga sudah melayangkan surat yang isinya agar Pengawas Disnaker Kota Tangerang segera menyelesaikan kasus yang diadukan Serikat Buruh Bangkit dan melaporkan ke Pusat.
Namun, kata Nyoman Mideh siang itu, “Jangankan melaporkan perkembangan kasus-kasus itu. bahkan penyelesaian untuk satu perusahaan pun tidak dilakukan sampai saat ini.”
Nyoman dan Franky masing-masing dari Pengawasan Norma Hubungan Kerja dan Perlindungan Berserikat, dan Direktorat Pengawasan Norma Kerja dan Jamsostek akan segera melaporkan kepada atasannya, untuk langkah berikutnya yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Tujuannya, agar ke 32 orang yang sedang digantung nasibnya upah prosesnya dibayarkan oleh perusahaan beserta Tunjangan Hari Raya yang kian dekat.
Mereka berjanji untuk terjun lagi ke Tangerang Kota bersama Tim. Selain terjun langsung, pihaknya akan melayangkan surat lagi dengan level yang lebih tinggi, entah Dirjend atau Menteri.
|
|
|
|
|
|
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini






