Ahmad Syukran | Jumat, 29 Juni 2012 - 12:43:29 WIB | 0 komentar
Kabarjakarta.com - Perhatian masyarakat Indonesia, khususnya Pemerintah Daerah, terhadap cagar udaya dan situ-situs bersejarah semakin terkikis saja. Salah satu contohnya adalah Benteng Vastenburg di Solo. Benteng peninggalan sejarah yang selama 20 tahun hak guna bangunannya diberikan kepada swasta ini akan habis masa berlakunya.
Terkait dengan hal itu puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Aset Negara (APAN) menggelar aksi menolak perpanjangan sewa Benteng Vastenburg dan mereka berniat menyegel benteng tersebut. Peserta aksi yang terdiri dari budayawan, mahasiswa, aktivis buruh dan elemen masyarakat lainnya, menggelar aksi dan berorasi di Bundaran Gladak Solo.
Dalam orasinya APAN menyerukan empat tuntutan, pertama, Benteng Vastenburg merupakan benda cagar budaya nasional, kedua, menolak perpecahan hak guna bangunan Benten Vastenburg, ketiga, kembalikan benteng ke negara dan keempat, meminta BPN Solo dan Pusat, Pemkot Solo dan Pusat untuk bersifat patriotis merebut kembali benteng dengan tidak memperpanjang hak sewa.
Selain itu, sebetulnya kasus ini sudah berkembang ke arah yang lebih luas. Bahwa sedang dilakukan kajian oleh Ombudsman RI atas Vastenburg yang akan menitikberatkan pada proses tukar guling tanah Vastenburg serta fungsi pengawasan Pemkot Solo. Hasil dari kajian itulah yang nantinya akan dijadikan rekomendasi dan wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat.
Menurut beberapa pihak yang berwenang, pada dasarnya, pihak yang memiliki wewenang untuk memperpanjang atau menghentikan hak guna bangunan (HGB) memang Badan Pertanahan Nasional (BPN). Meski demikian, dalam urusan Benteng Vastenburg, BPN juga diminta tak memandangnya semata-mata dari aspek sertifikat tanah an sich.
Selain itu, BPN juga diingatkan agar segera merespon surat yang dilayangkan pegiat Komunitas Peduli Cagar Budaya Nusantara (KPCBN). Ikhwal menjawab surat tersebut, kata Jaka, adalah bagian dari pelayanan yang harus dijalankan BPN.
KPCBN mengatakan bahwa mereka tetap memegang pada dua landasan hukum yang ada. Antara lain SK Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No 57/ 2010 tentang penetapan Vastenburg sebagai cagar budaya nasional. Kedua, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Solo yang secara tegas menyebutkan bahwa Benteng Vastenburg dan sekitarnya masuk kawasan cagar budaya. Menurut mereka, sikap KPCBN, tetap konsisten seperti semula, yakni menolak perpanjangan HGB Vastenburg. Jika HGB tersebut tetap diperpanjang, pihaknya siap menempuh jalur hukum.
|
|
|
|
|
|






