ICW : Banyak Penyumbang Tidak Menyertakan NPWP
KabarPolitik
Rohmat | Selasa, 03 Juli 2012 - 06:45:56 WIB | 0 komentar
Rohmat | Selasa, 03 Juli 2012 - 06:45:56 WIB | 0 komentar
KabarJakarta.com - Indonesia Corruption Watch menemukan banykanya penyumbang untuk sejumlah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang tidak menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). ICW menilai ini adalah pelanggaran dalam penerimaan dana kampanye.
Penyertaan NPWP dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 wajib bagi individu yang menyumbang di atas Rp 20 juta yang dinilai sebagai kelayakan ekonomi.
Pasangan calon Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli berdasar temuan ICW adalah penerima terbesar dari penyumbang yang tidak menyertakan NPWP. Dimana sebanyak 610 donatur dengan nilai sumbangan sebesar Rp 27,65 miliar yang tidak menyertakan NPWP.
Sementara itu anggota Panwaslu DKI, M. Jufri, mengatakan pihaknya akan menjadikan temuan ICW sebagai salah satu sumber pemberian rekomendasi kepada KPU. Ia mengatakan salah satu rekomendasi diantaranya pemblokiran dana tanpa identitas yang jelas.
Sedangkan menurut ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Dahliah Umar pelanggaran dalam laporan dana kampanye oleh calon gubernur dan wakil gubernur bisa berakibat pembatalan keikutsertaan calon bersangkutan dalam Pilkada.
|
|
|
|
|
|
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini






